Kota Bima sergapye—Masih ingat tiga orang yang mengamuk dan mengancam nakes di Rumah Sakit Bima beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian menaikkan status mereka jadi tersangka dengan ancaman 1 tahun l inienjara.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama Sabtu (21/8) mengatakan, pelaku RS dan WH yng berumur 18 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
RS dan WY jelas Iptu Jufrin Rama, diancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
Sebelumnya, RS dan kawan-kawan yang mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu pekan lalu, setiba di rumah sakit mereka mengamuk dan mengancam para Nakes dengan sebilah parang.
Alasan para pelaku yang telah resmi menjadi tersangka itu, keluraga yang menjadi korban panah, hanya dibiarkan alias tidak dirawat saat dibawa ke Rumah Sakit.
Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8) jelas Jufrin Rama, sempat membuat panik pengujung dan para nakes di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.
Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima itu, jelas Jufrin Rama, RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha Kabupaten Bima.
“Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati,”jelasnya.
Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mengamuk sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah, tidak ditangani dan dirawat*