Lotim sergapye–Selama tiga hari operasi yustisi Perda Nomor 7 tahun 2020, sebanyak 105 pelanggar protokol covid19 terjaring razia yang digelar tim Polsek Sembalun Lombok Timur.
Kapolsek Sembalun, Iptu Lalu Panca mengatakan, meningkatnya pelanggaran kesehatan covid19 karena sebagian masyarakat masih males dan belum terbiasa menggunakan masker.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial berupa push up, mengahapal pancasila dan menyapu dipinggir jalan raya.
“Kita beri mereka sanksi sosial, kalau sanksi denda, operasi yustisinya harus melibatkan tim dari Pemkab Lotim,”tandasnya
Sementara Camat Sembalun, HM Zaidar Rohman menandaskan untuk menegakkan Perda pihaknya akan meakukan operasi yustisi setiap hari. Gencarnya razia dimaksud guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dan membisakan masyarakat dalam tatanan hidup baru.
“Tiap hari kita melakukan operasi masker, tim kecamatan tidak pernah bosan menghimbau warga untuk tetap mematuhi peotokol kesehatan Covid-19 dimana pun kita berada”, ujarnya dihubungi via ponselnya, Kamis 1 Oktober 2020.(Ros)