Biima sergapye–Tidak kuat hidup dalam pelarian, DPO kasus pemerkosaan anak dibawah umur akhirnya menyerah kan diri. Remaja inisial AF alias AG (18), melakukan aksi bejat nya terhadap Bunga (nama samaran) pada hari Sabtu 30 Juli 2022 lal
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membenarkan penyerahan diri terduga asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima Itu, setelah buron selama 15 hari.
Alasannya, terduga pelaku mengaku sudah tidak tahan lagi hidup sebagai pelarian di gunung-gunung dari buronan pihak Polres Bima yang terus mengejarnya.
“Selama 15 hari pelaku dengan beberapa rekannya melarikan diri di gunung, akhirnya menyerahkan diri karena tidak tahan lagi bersembunyi dari buruan polisi,” ungkap Kapolres Bima.
Sebelumnya Satu Samapta Polres Bima, Ipda M Fikri Dalfa Alfares menemui orang tua dan keluarga terduga, Minggu (14/8/22), guna meminta agar diserahkannya terduga.
“Dalam pertemuan itu Alfares memberikan pemahaman kepada pihak kelurga agar terduga menyerahkan diri dan keselamatan terduga dijamin oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Hasilnya, empat hari berselang, Rabu (17/08/22) sekira Pukul 20.00.Wita, diinformasikan oleh pihak keluarga, bahwa terduga sudah berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Simpasai.
Alfares bersama personil Unit Patmor Polres Bima selanjutnya bergegas ke rumah dimaksud dan mengamankan terduga pelaku di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dengan diamankannya AF alias AG ini, berarti sudah empat terduga pelaku yang sudah berhasil diamankan saat ini.
Kapolres Bima sendiri, kembali menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memburu terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
“Kami akan terus memburu mereka dan mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai,” tandas pria yang tidak kenal kompromi dalam mengungkap berbagai tindak Kejahatan itu, “tandas nya. *