Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the barta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u848930435/domains/sergapye.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tidak Kapok Masuk Bui, Residivis di Mataram Kembali Mencuri - SERGAPYE
  • December 3, 2024
  • Last Update December 3, 2024 12:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tidak Kapok Masuk Bui, Residivis di Mataram Kembali Mencuri

Tidak Kapok Masuk Bui, Residivis di Mataram Kembali Mencuri

Mataram sergapye— Tidak kapok dipenjarakan, eorang residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian,seorang pekerja harian S (35) mengaku melakukan hal tersebut demi biaya makan keluarganya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan saat konferensi pers Rabu, (24/08) bahwa, awalnya Tim Puma mendapatkan laporan pada tanggal (28/05/2022) dari seseorang di daerah monjok dimana adanya peristiwa pencurian di rumahnya dan pada saat itu rumah tidak terkunci.

Setelah melakukan olah TKP tim Puma berhasil mengamankan tersangka S (35) pada tanggal (07/07/2022) pada saat tersangka sedang mencari ikan di kali.

“Menurut S (35)sekitar pukul 3 pagi dia berinisiatif untuk mengambil barang barang di rumah tersebut karena adanya kesempatan dengan cara memanjat tembok kemudian menemukan golok di sekitar lokasi dan mencongkel jendela rumah tersebut”jelasnya

Adapun barang yang berhasil di bawa oleh tersangka yaitu mesincuci,kompor,karpet,TV,besi tenda dan tersangka menjual dengan keuntungan Rp.1.000.000.

“Tersangka S (35) ini juga pernah menjalankan hukuman di dalam penjara dengan kasus berbeda yaitu penyalahgunaan narkotika”ungkap Kadek.

Pada saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram.

Selanjutnya S telah di tetapkan sebagai tersangka tentang pencurian pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara”tutup Kompol Kadek

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *