• July 14, 2025
  • Last Update July 13, 2025 11:33 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tersangka Penganiayaan dengan Panah di Desa Cenggu Bima Ditangkap.

Tersangka Penganiayaan dengan Panah di Desa Cenggu Bima Ditangkap.

Bima sergapye–Aparat kepolisian di Bima berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan panah, Senin tanggal 23 Agustus 2021 Sekitar Pukul 22.30.

Tim Puma Polres Bima mengamankan salah satu pelaku Rafli Alias Jabar. Penganiayaan menggunakan panah yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 01.10 Wita bertempat di jalan Raya Lintas Palibelo – Belo tepatnya diujung utara Desa Cenggu Kec. Belo Kab. Bima.

Pada hari minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita, pelaku sdra RAFLIN Als. JABE sedang main bersama temannya dipinggir jalan raya depan lapangan desa cenggu kemudian melihat korban sdr Rizki Faujan melintas berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha Vixion yang masing-masing berbonceng tiga sehingga saat itu tersangka Raflin als Jabe bersama rekan-rekan lainnya langsung mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dikendarai oleh sdra FAHRUN dan membonceng sdra NOLE ditengah dan pelaku Raflin als Jabe dibelakang sedangkan sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai oleh IBRAHIM Als. BAIM yang membonceng sdra SETYAWAN dan sdra ANDROI dan sepeda motor Honda Scoopy warna kuning yang dikendarai oleh sdra ISMAIL, sdra SAMSONG dan sdra DEWA dari arah Desa Cenggu menuju kearah Desa Runggu dan disekitar ujung utara Desa Cenggu tepatnya didepan gudang bawang pelaku.

Selanjutnya, RAFLIN ALs. JABE langsung membidik kearah korban yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan posisi korban yang paling belakang, yang mana saat itu pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE memegang ketapel sebagai pelontarnya dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya menarik anak panah yang telah dikaitkan dengan karet pentil sebagai pelontar pada ketapel tersebut dan setelah membidiknya kemudian pelaku s RAFLIN ALs. JABE melepaskan anak panah dengan menggunakan ketapel sebagai pelontarnya sehingga anak panah tersebut mengenai pada punggung korban bagian kiri selanjutnya sepeda motor yang membonceng korban tersebut langsung berhenti dan langsug disalip oleh sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE bersama rekan-rekannya.

Sedangkan rekan-rekannya pelaku RAFLIN ALs. JABE yang lainnya berusaha mengejar rekan korban yang lainnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan berhasil kabur menuju kearah Desa Runggu kemudian pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE bersama rekan-rekan lainnya berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban sehingga saat itu sepeda motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar arah kembali menuju Desa Cenggu dan selanjutnya menuju kePuskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis sedangkan pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE bersama rekan-rekannya langsung menghilang utk tersangka Raflin als Jabe sedang di proses secara hukum sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.

Aksi.krminal dilaporkan ke polisi, hinhga Adapun tim Team Puma langsung meluncur  ke salah satu Rumah kakak kandungnya atas nama MISNA di Desa Cenggu . saat di lakukan penangkapan pelaku sedang baring-baring
Tm puma langsung mengamankan pelaku tersebut dan membawa nya ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *