• October 12, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tersangka Maling Mobil Asal Bilelando Lombok Tengah Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka Maling Mobil Asal Bilelando Lombok Tengah Terancam 12 Tahun Penjara

Loteng sergapye–Aksi kejahatan yang dilakukan gerombolan maling yamg satu ini terbilang sadis. Mereka menganiaya korban hingga luka di bagian kepala.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP I PUTU AGUS INDRA menjelaskan korbannya bernama Eko Heri Rustanto (36), PNS yang beralamat di Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut tiba-tiba dihadang kawanan pelaku Curat yang berjumlah enam orang.

Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita menggunakan mobil Carry Pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC.

“Pada saat melintas di TKP tiba-tiba Para Pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa Korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu Pelaku memukul Korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm,” jelas Kasat Reskrim.

Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara (ke arah Mujur).

korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur. Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang Berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pickup.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit mobil Carry pick up, satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Satu dari gerombolan perampok yang berhasil ditangkap, diancam pasal 365 KUHP ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *