Sumbawa Barat sergapye— Dua pemuda berinisial DN (36) dan , HR (27) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat.
Keduanya merupakan warga Desa Moteng dan Desa Tepas ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah di dusun Lemar Uyen, Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea, Jum’at (17/12) sekitar pukul 18.35 Wita.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 0.77 gram,” kata IPDA Eddy Soebandi.
kedua tersangka menyembunyikan barang bukti di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Ya di TKP, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan merk pocket scale, 3 buah piva kaca, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 buah potongan pipet plastik, 1 buah tutup botol merk netral dengan 2 lubang, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah botol netral tanggung, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah hp Oppo A53 warna biru dongker, 1 buah hp Oppo A15 warna biru dongker dan 1 buah hp Samsung lipat warna hitam.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”jelasnya.(red)