• September 20, 2024
  • Last Update September 20, 2024 11:22 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Sodomi 3 Bocah Dibawah Umur, Pelaku Warga Rempe Sumbawa Barat Terancam 15 Tahun

Sodomi 3 Bocah Dibawah Umur, Pelaku Warga Rempe Sumbawa Barat Terancam 15 Tahun

Sumbawa Barat-sergapye–Tim puma Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Seteluk 9 Agustus 2021 lalu

Tersangka berinisial MS ( 45 berasal dari desa Rempe Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Ditangkapnya MS atas pengaduan orang tua Korban ke polres Sumbawa Barat sesuai nomor LP/B/163/VIII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, dari hasil pengembangan, penydik mendapatkan dua korban pencabulan (Sodomi) tersebut.

“Korban pencabulan ada tiga anak yaitu berinisial MH 14 tahun,AG 14 tahun dan AZ 15 tahun.Masing-masing beralamat kan yang sama beralamat di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat” terang Eddy kasi Humas

Eddy menjelaskan,korban berinisial AG terjadi pada April 2021 pukul 23.30 wita. Sesuai LP:/B/185/IX/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Tersangka MS mendatangi korban dengan mengajak berbuat tidak senonoh dengan berkata “ayo colek sebentar” nanti aku kasi uang tapi korban menolaknya. Setelah itu MS membuka kancing celananya korban dan untuk melepaskannya.

“lalu korban mengambil celananya tersebut, tetapi direbut kembali oleh MS dan ditaruh di samping lemari,korban mengambil celananya tersebut dan ingin memakainya. Kemudian MS menariknya lagi celana korban sampai setengah lutut, lalu MS membuka celananya akhirnya berbuat yang tidak senonoh tersebut,setelah selesai korban hendak pulang dan korban diberi uang oleh MS sebesar Rp 20.000,-“jelasanya

Selanjutnya korban berikutnya berinisial AZ sesuai LP/B/186/IX/2021/SPKT/ Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Terjadi pada sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita, dengan modus MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya kemudian MS melepaskan celana luar dan dalamnya korban.

“Sehingga MS mengeluarkan Mr X nya korban dan untuk mengulumnya, setelah itu Mr X nya korban tegang akhirnya melakukan perbuatan yang tidak senonoh.”demikian Eddy Sobandi

Selanjutnya korban pergi ke kamar mandi, setelah itu korban duduk didepan TV sambil merokok dan tidur didepan TV, dan pada keesokan harinya korban hendak pulang MS memberi uang kepada korban sebesar Rp 50.000. atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *