Lobar Sergapye—Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat sekitar pukul 07.00wita, Sabtu tanggal 27 Juni 2020 berhasil meringkus tersangka narkoba berinisial MS alias SO, 38 tahun warga Dusun Medas, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, kombes Pol Artanto membenarkan Penangkapan tersangka. Polisi menciduk pelaku berawal dari informasi masyarakat, k karena curiga rumah SO dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH. memerintahkan Kanit Lidiknya untuk mengawasi rumah pelaku.
Sekitar pukul 07.00 Wita tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penangkapan dan penggrebekan. Setelah berhasil mengamankan tersangka selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Medas Desa Sandik.
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 1,32 gram dimasukkan pada 1 buah bungkus rokok merek surya 12 yang di dalamnya berisi 3 klip bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 1.32 gram, 1 buah dompet berwarna biru muda yang di dalamnya berisikan 1 klip kosong sisa pemakaian.
Berikutnya1 klip kosong sisa pemakaian,1 buat pipet kaca warna bening, 3 korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 buah pipet bergaris biru yangbsudah di runcingkan
,1 buah tutup botol yang terhubung dengan pipet plastik bergaris merah, 1 buah sumbu diamankan ke Mako Polres Lombok Barat.
Tersangka kini mendek dalam tahanan polres Lombok Barat untuk penyidikan lebih lanjut. tersangka SO terancam UU narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cr.kha