Mataram sergapye—- Sepasang kekasih di Kelurahan Banjar ditangkap aparat kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 3,28 gram sabu yang diduga milik ke dua pelaku.
“Kedua pelaku diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17:00 wita Rabu (23/08/2023) beserta barang bukti tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,di Mapolresta Mataram, Kamis (24/08/2023)
Terduga tersebut diketahui Berinisial R, Pria 40 tahun dan A, Perempuan 39 tahun. Keduanya tinggal di alamat kelurahan Banjar, Ampenan.
“Mereka ditangkap saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dimana hanya mereka berdua yang saat itu berada di rumah tersebut,”ucapnya.
Selain barang bukti Sabu yang berhasil ditemukan saat penggeledahan, diamankan pula berapa barang bukti lain seperti Alat Komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua pasangan sejoli selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(smile)