Lotim sergapye–Catatan nikah (buku nikah) sangat penting dimiliki oleh pasangan yang menikah. Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy terus meminta warganya yang nikah dan belum tercatat secara kenegaraan untuk melengkapi diri dengan buku nikah.
Pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, Sukiman Azmy ikut menjadi saksi isbat nikah 171 pasangan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Pada tahun 2021 lalu pemkab juga memfasilitasi isbat nikah bagi lebih dari seribu pasangan di seluruh wilayah Lombok Timur, dan pada tahun 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan diminta mendaftarkan diri di desa masing-masing. Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan. Bupati Sukiman mengakui masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat. Karena itu ia berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan.
Sampai awal pertengahan bulan Juni saja jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan. Sebelum pelaksanaan isbat nikah di desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat (17/6) kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Sembalun), Aikdewa (Pringgasela), dan Maringkik (Keruak).
Sementara itu Kanwil Kemenag NTB K.H Zaidi Abdad yang membuka kegiatan isbat nikah yang berlangsung di Kantor Desa Labuhan Lombok tersebut mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga. Ia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan. Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah. Dijelaskannya sedianya masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH).
Ia berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya.
Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhan dalam berbagai pelayanan, bahkan mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga.
Bupati menyaksikan pula prosesi isbat nikah dengan didampingi Kepala Desa Labuhan Lombok dan Ketua Pengadilan Agama Selong.
Mendukung isbat nikah ini secara khusus desa juga menyiapkan pelaminan bagi setiap pasangan.*