Loteng sergapye–Dua pencuri HP berinisial Syf dan Msy, warga Desa Sedau Kecamatan Narmada Lombok Barat ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi Redmi 9 warna Lunar Gold.
Keduanya melakukan pe ncurian di Dusun Paok Odang Desa Sisik Kecamatan Pringgarata, dan ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita, Senin (12/7)
Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Pringgarata, Iptu Derpin Hutabarat, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan penyelidikan dari seorang perempuan bernama Nilmalasari Warga Desa Sedau, Kecamatan Narmada.
Dari keterangan Nilmalasari, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa HP yang dijadikan barang bukti tersebut adalah milik SYF yang dia tukar dengan iphone.
“Pelaku SYF pun mengaku bahwa HP Xiaomi itu dibeli dari MSY, sehingga polisi bergerak menangkap MSY tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Iptu Derpin Hutabarat.
Kronologi kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh SYF dan MSY. Keduanya masuk ke rumah korban Sahruni Tosilawati, warga Desa Sisik Kecamatan Pringgarata.
Kedua pelaku mencongkel pintu dapur rumah korban dan masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung menodongkan sebilah parang dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dan satu buah HP Xiaomi redmi 9 warna Lunar Gold.
“Pelaku juga mengambil 13 buah tabung gas ukuran 3 kg, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pringgarata,” kata Kapolsek.(bayu)