Lotim Sergapye -Wakil Bupati Lombok Timur H.Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, Rapat ke-4 tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur. Rapat Paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur pada hari Jumat (28/11) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Perayaannya Wakil Bupati Lombok Timur menyampaikan rasa terima kasih, terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Apresiasi juga disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang telah bersama-sama membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal ini, menurut Wabup, menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam menetapkan kebijakan menetapkan program-program pembangunan yang merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama, sesuai amanat peraturan-undangan demi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Poin-poin tersebut merupakan langkah menuju terwujudnya Masyarakat Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan (SMART), yang merupakan Visi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025-2030, “Tentunya dalam kurun waktu tersebut semua tahapan telah kita lalui dengan pandangan yang, namun menghasilkan buah pikir yang sama dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wabup.
Sebelumnya disepakati Struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan rincian, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 3,72 triliun lebih terdiri dari PAD direncanakan sebesar Rp 210.668 miliar, Pendapatan Transfer Rp 2.487 triliun lebih, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Sementara itu Belanja Daerah dianggarkan menyesuikan dengan pendapatan terdiri dari; Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 2,378 triliun lebih atau 77,39 % dari total belanja. Lalu Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 269,371 miliar lebih atau 8,76 % dari total belanja. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 10 Milyar atau 0,32 % dari total belanja. Selanjutnya, belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp 451,274 milar lebih atau 13,51% dari total belanja.
Kaitan dengan saran yang disampaikan Badan Anggaran DPRD, Wabup menyatakan akan menjadi perhatian dan bahan masukan untuk perbaikan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.
Beberapa saran yang disampaikan Banggar diantaranya terkait penerapan sistem elektronik pada OPD penghasil PAD guna mencegah kebocoran, langkah antisipasi kelangkaan pupuk, pengelolaan sampah, dukungan terhadap UMKM, serta mitigasi bencana.
Turut hadir dalam sidang tersebut Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Timur, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Para Asisten Sekda, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pada Hari yang sama digelar pula Rapat Paripurna V masa sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025, dimana Hamdan S.Pd., ST, dilantik dan diambil sumpah jabatan menggantikan Rabiatun dari Partai Bulan Bintang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3-1-585 tahun 2025 tanggal 21 November2025 tentang peresmian mengangkat pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
