Lotim Sergapye – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna XII rapat ke–3 masa sidang III tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (11/7). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian tanggapan eksekutif terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur atas pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati, pada kesempatan tersebut menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai realisasi APBD 2024 serta tanggapan atas berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD.
“Terhadap capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2024, dapat kami jelaskan bahwa realisasi belanja mencapai Rp 3 triliun 208 miliar 94 juta lebih, atau 94,32% dari target Rp 3 triliun 401 miliar 307 juta lebih,” ujarnya. Ia menjelaskan terkait realisasi tersebut, ada program yang telah selesai pada tahun 2024 namun pembayarannya telah dilunasi pada awal Februari 2025.
Wakil Bupati mengakui pentingnya asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan akuntabilitas dalam perumusan anggaran. Karena itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk cermat dalam mengajukan anggaran, dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas, perkiraan biaya, evaluasi dampak, dan kepatuhan terhadap aturan.
Dijelaskan Wabup sumber-sumber anggaran belanja terbesar pada APBD 2024 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit dan puskesmas.
Wabup juga sepakat bahwa perumusan target PAD harus dilakukan secara rasional, sesuai dengan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Hal tersebut akan menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026.
Pemerintah Daerah juga mendukung penuh masukan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikelola secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Daerah akan melakukan pembenahan birokrasi, penertiban administrasi, dan evaluasi terhadap usaha yang dijalankan agar dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan Pemerintah Daerah,” tegas Wakil Bupati.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD terus dilakukan, termasuk meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan pemeriksa pajak dan juru sita pajak, serta menggali potensi PAD baru bekerja sama dengan akademisi.
Terkait pengelolaan PBB-P2 yang belum tertib, Wakil Bupati menjelaskan adanya selisih piutang PBB-P2 antara Aplikasi SIMPBB (SISMIOP) dengan data manual. “Saat ini sedang dilakukan proses sinkronisasi data melalui kegiatan Opjar Piutang Pajak untuk memvalidasi data piutang sesuai kondisi ril di masyarakat,” jelasnya.
Proses revisi Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak PBB-P2 Kedaluarsa juga sedang dilakukan dengan melengkapi rincian Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dihapus. Mengingat nilai penghapusan di atas Rp 5 miliar, proses ini akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk mendapatkan persetujuan.
Mengenai pengelolaan parkir pasar, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Pemda melalui Dinas Perdagangan serius melakukan pembenahan untuk menertibkan dan menjadikan potensi parkir sebagai sumber PAD. Pengelolaan parkir dibagi berdasarkan tugas dan fungsi OPD: Dinas Perdagangan mengelola parkir di area pasar, Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas parkir di tepi jalan/luar pasar, sementara Badan Pendapatan Daerah mengelola pajak parkir di halaman rumah warga dekat pasar.
Wakil Bupati juga menyoroti kebijakan pupuk bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, tembakau tidak termasuk komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk. Komoditas yang disubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Wabup, pun menyatakan bahwa meskipun tembakau saat ini tidak termasuk komoditas bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertanian RI agar tembakau, sebagai komoditas unggulan daerah, dapat menerima subsidi pupuk. Ia menambahkan, petani tembakau di Lombok Timur tidak perlu khawatir akan kelangkaan pupuk pada tahun 2025 karena kabupaten ini telah mendapatkan penambahan kuota pupuk.
Dalam hal penataan tenaga Non-ASN, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui seleksi kompetensi PPPK Tahap Pertama dan Tahap Kedua. “Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN,” terangnya.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit hanya dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sinkron dengan data kependudukan secara online.
“Kami telah menginstruksikan fasilitas kesehatan untuk lebih mengedepankan pelayanan daripada administrasi, melakukan pemutakhiran data sosial dan kependudukan, memberikan KIE kepada masyarakat, serta membuat dan memperbarui SOP pelayanan kesehatan,” papar Wabup.
Pada Rapat paripurna tersebut Pemda menunjukkan komitmennya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.