• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pria Monjok Culik kota Mataram Disergap Saat Transaksi Narkoba, Sebanyak  5,53 Gram Sabu Ikut Diamankan

Pria Monjok Culik kota Mataram Disergap Saat Transaksi Narkoba, Sebanyak  5,53 Gram Sabu Ikut Diamankan

Mataram sergapye–Hendak melakukan transaksi narkoba, pria berinisial ZK (39) Warga Monjok Culik Kecamatan Selaparang Mataram disergap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram sekitar pukul 16:00 Wita, Selasa (26/10)

” Kami mengamankan tersangka ZK, suku sasak yang beralamat di Monjok, Kecamatan Selaparang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama.

Penangkapan ZK atas laporan masyarakat Kota Mataram, di jalan sekitar penangkapan sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, dan mendapat kejelasan sesuai ciri-ciri dalam informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.

“Saat dintrogasi, pelaku membenarkan dirinya akan bertransaksi Sabu di tempat tersebut,” jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua pipet kaca yang tersimpan di dalam dompet coklat, 1 bandel klip bening kosong, 2 buah klip yang tersimpan didalam plastik bening yang berisi kristal diduga sabu, satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat 7 klip yang berisi kristal diduga sabu, 1 buah klip bening berisi kristal diduga sabu, alat pengisap yang tersimpan didalam dompet warna merah, serta uang tunai 435 ribu rupiah.

.Dari hasil penggeledahan di rumah tersangkadi amankan 1 buah rekening Bank, satu plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat bandel klip kosong, satu klip kosong dan satu timbangan elektrik.

“Total berat kristal yang diduga sabu dari hasil penggeledahan di dua TKP 5,53 gram. Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menyebut pelaku ZK minimal 7 tahun penjara.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *