Lotim Sergapye — Pihak kepolisian Sektor Pringgabaya Lombok Timur belakangan ini gencar melakukan razia miras oplosan dan miras tradisional yang meresahkan masyarakat. Selain mengamankan puluhan liter miras, penjualnya juga dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi yang digelar, Sabtu 10 Oktober 2029, Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH bersama kanit Intelkam Pol IPDA I Gusti Ngurah Rai dan 5 orang Anggota melakukan razia di dua lokasi berbeda.
*PERIHAL*
Melaksanakan Razia Miras.
*HARI/TANGGAL*
Sabtu, 10 Oktober 2020. Sekitar pukul 09.00 wita, sasaran pertama kediaman
Supriadi alias Amak Adi,35 tahun, warga Ampan Blak Dusun Tinggir Desa Pringgabaya Utara Kec Pringgabaya. Berikutnya ke
Rumah Saharudian alias Rima 50 tahun, Swasta Alamat Dusun bagik Papan Desa Bagik Papan.
Di rumah Adi, berhasil Kapolsek dan anggotanya mengamankan miras tradisional jenis tuak merah 16 Botol ukuruan 1,5 Liter. Saat diintrogasi elaku mengakuk miras tersebut dibeli dari mataram kaang juga diproleh dari Abahn Ogok warga Dusun Dasan Baru Desa Pringgabaya Utara.
Mirisnya Adi tidak jerih menjual tuak, dia sudah lima kali diperoses dan masuk pengadilan terkait dengan penjualan miras.
Sementara razia miras di kediaman bapak Rima, Desa Bagik Papan berhasil diamankan miras Jenis Tuak Putih sebanyak 22 Botol yang dikemas menggunakan botol plastik air mineral Ukuran 1,5 Liter yang dibeli dari Masbagik dan Tuak merah Sebanyak 8 Botol yang dikemas menggunakan botol plastik air mineral ukuran 1,5 Liter yang dibeli dari I wayan Gita warga Lingsar Kecamatan Lingsar Lombok Barat dengan cara menghubungi lewat HP dan kemudian miras tersebut dikirim ke kediaman pelaku di Bagik Papan.
“Kedua pelaku sebelumnya pernah diproses dengan Penjualan miras,”ujar Totok.
Kapolsek menambahkan, pelaku diproses hukum, sesuai perda Kabupaten Lombok Timur sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Pringgabaya.(Bayu)