Kota Bima sergapye – Diburu selama 5 bulan, tersangka MA yang jadi DPO Polresta Bima Kota berhasil ditangkap, Senin (18/7) siang kemarin.
Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan MA terlibat kasus pencurian dengan dua temannya yang sudah lebih dulu disergap Tim Puma 1. Tersangka MA ditangkap di kos tiga bersaudara wilayah Padolo Kabupaten Bima,”sebut Kasat Reskrim.
DPO ini sebut Jufrin, ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 07/ II / 2022 / SPKT/ Sek . Rasbar / Res Bima Kota / Polda NTB. Tanggal 09 Februari 2022, atas nama Anisa warga Kota Bima.
“Kini MA alias R telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya.*