Bima sergapye— Sedikitnya 936 botol miras tradisional jenis Moke, berhasil disita dan digagalkan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota. Hal itu dibenarkan Kapolres Bima melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Selasa malam (10/5).
Ratusan botol Moke siap edar itu, disita Selasa siang tadi di sekitar wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ratusan miras tradisional yang masih terkemas dalam kardus, berhasil digagalkan berdasar informasi masyarakat.
“Barang bukti miras jenis Moke telah kami amankan di Gudang Mapolres Bima Kota yang akan dimusnahkan pada saatnya nanti,ujarnya.(bayu)