• September 20, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Polres Mataram Tangkap Spesialis Pencuri Hp Ketagihan Judi Online

Polres Mataram Tangkap Spesialis Pencuri Hp Ketagihan Judi Online

Mataram Sergapye—Tim Opsnal Polsek Mataram meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MR alias Moyes (25 tahun) warga Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pria pembuat pintu kaca itu ditangkap karena diduga mencuri handphone milik korban yang rumahnya tak jauh dari kediaman pelaku. ‘’ Pelaku kita tangkap pekan lalu dikediamannya. Pemilik handphone itu masih satu kampung dengan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang di Mataram, Kamis (09/07/2020).
Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban disiang hari. Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku masuk melalui pintu ruang tamu. Dengan mudah pelaku mencuri Hp milik korban yang saat itu sedang dicas. Setelah itu, Moyes ngeloyor pergi membawa handphone korban. ‘’ Karena dia sudah hapal situasi disana. Dia sudah hapal aktivitas korban. Makanya dia tahu rumah korban sedang sepi. Langsung dibawa pergi barang curiannya,’’ bebernya.
Korban lantas melaporkan pencurian ini ke kepolisian. Korban menderita kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lainnya. Identitas pelaku didapati petugas. Dengan mudah pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. ‘’ Pengungkapannya cukup mudah. Karena masih warga sana juga,’’ tuturnya.
Dirumah pelaku, petugas mendapati dua handphone lainnya. Handphone tersebut tidak bisa dijelaskan pelaku asal muasalnya. Kedua barang elektronik itu juga dijadikan barang bukti oleh petugas. ‘’ Pengakuannya dia tidak bisa menjelaskan didapatkan dari mana dua handphone yang kita temukan. Kita jadikan barang bukti juga,’’ beber Rafles.
Petugas menyampaikan, Moyes bukan pemain baru. Karena sebelumnya pernah ditahan dalam kasus yang sama. Pelaku baru menghirup udara bebas enam bulan lalu. ‘’ Iya bisa dibilang dia spesialis handphone. Karena barang bukti yang kita dapatkan juga ada handphone yang lain. Residivis ini,’’ ungkapnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Handphone digadai Rp 1 juta. Karena sudah ketagihan. Uang itu digunakan sebagai modal untuk bermain judi online. Meski tidak pernah menang. Pelaku terus main judi online. ‘’ Iya saya pakai untuk main judi online. Gadainya satu juta,’’ Moyes mengaku.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *