• September 19, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Polda NTB Tangkap Sindikat Narkoba, 5,1 Kilogram Sabu Diamankan

Polda NTB Tangkap Sindikat Narkoba, 5,1 Kilogram Sabu Diamankan

Mataram sergapye–Sejak beberapa tahun belakangan ini wilayah Polda NTB menjadi sasaran empuk jaringan narkoba baik skala regional maupun internasional. Dari sejumlah pelaku yang berhasil di tangkap, ada warga berkewarganegaraan asing.

Maraknya peredaran narkoba membuat aparat kepolisian lebih siaga. Perang melawan narkoba terus digaungkan, terbukti dengan banyaknya pelaku yang di tangkap di berbagai wilayah di NTB.

Terbaru, pengungkapan yang dilakukan yakni penangkapan selama periode Agustus 2024. Berhasil diungkap 7 kasus dengan 11 orang tersangka.
Tiga diantaranya residivis dan satu orang Warga Negara asing (WNA).

Seperti dirilis Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni dalam  gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba.

Diungkapkan Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, seluruh pengungkapan yang dilakukan merupakan hasil informasi dari masyarakat setelah melalui proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Modus yang dilakukan tersangka yakni transaksi narkoba s menggunakan jasa pengiriman barang atau dengan sistem ranjau. Pembeli dan penjual tidak bertemu dengan menaruh narkoba di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya melalui transaksi online.

Dijelaskan Deddy, dari penangkapan yang dilakukan selama periode Agustus 2024 dari 7 kasus dengan 11 orang tersangka.
Tiga diantaranya residivis dan satu orang Warga Negara asing (WNA).

Ada pun jumlah barang bukti narkotika yang diamankan berupa Sabu seberat 5,1 Kg, Ganja 60,43 Gram, Ekstasi 1 butir, Carisoprodol 599 butir dan Tapetadol 110 butir. Selain itu diamankan pula roda dua sebanyak empat unit dan handphone sebanyak 14 unit serta uang tunai sebanyak Rp 17.687.000.

Seluruh tersangka, dipersangkakan dengan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *