Mataram sergapye-Kabar tak sedap menerpa salah satu kandidat Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilgub NTB mendatang, H. Suhaili Fadhil Thohir atau yang dikenal dengan sebutan Abah Uhel. Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemerasan terhadap rekan bisnisnya *
Merasa dirugikan, DV kemudian melaporkan Suhaili tanggal 15 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024. DV mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menunda pemeriksaan terhadap Abah Uhel yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan penundaan itu kemudian memunculkan beragam pertanyaan publik. Mengapa Polda NTB mengambil langkah ini?
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis (22/8/2024) kemarin mengungkapkan jika penundaan itu dilakukan berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.
“Pada tahap setelah pendaftaran nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah, yang mengatur penundaan sementara pemeriksaan kasus hukum bagi calon kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Syarif, langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum, tetapi untuk memberikan ruang bagi tahapan Pilkada agar berlangsung dengan damai dan tertib.
“Setelah Pilkada selesai, dan jika terpilih ataupun tidak terpilih, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan kasus ini,” tegas Kombes Syarif.
Publik tentu bertanya-tanya, apakah penundaan ini ada hubungannya dengan status Abah Uhel sebagai calon wakil gubernur? Ataukah ini semata-mata langkah yang diambil demi menjaga netralitas dan kelancaran Pilkada? Apapun itu, Polda NTB berharap agar masyarakat dapat memahami langkah tersebut, sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan adil.
Sementara penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, untuk memastikan kapan Abah Uhel dijadwalkan untuk diperiksa seakan enggan memberikan penjelasan.
“Langsung saja ke kantor dan langsung menemui Pak Kasubdit,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, bahwa Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT memastikan tidak akan mencabut laporannya. Vega yang menjadi rekan bisnis Suhali melalui kuasa hukumnya Erles Rareral, SH,MH meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB menindaklanjuti laporannya.
Erles Rareral memastikan kalau kliennya tidak terlibat dalam upaya perdamaian dengan pihak Suhaili meski berbagai rumor menyebutkan hal sebaliknya.
“Jadi, kedatangan saya ke Lombok kali ini, untuk memastikan bahwa laporan yang kami buat tidak kami cabut. Ada banyak berita yang berseliweran seolah-olah klien kami sudah berdamai dengan Suhaili. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Erles kepada wartawan Rabu malam (15/8/2024).
Erles mengakui pihak Suhaili telah berupaya melobi klien dan keluarganya untuk mencapai kesepakatan damai. Bahkan, pria yang maju di Pilkada NTB sebagai calon wakil gubernur itu sendiri telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. Namun, hingga saat pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB, janji Suhaili mengembalikan kerugian Vega belum terealisasi.
“Pihak Suhaili sudah beberapa kali mencoba melobi keluarga klien kami dan Suhaili sendiri juga telah meminta maaf. Namun, sampai sekarang tidak ada satu pun janji yang direalisasikan,” tandas Erles.
Lebih lanjut, Erles juga menyebut beberapa pihak yang tidak paham masalah telah menyebarkan informasi yang salah, termasuk tuduhan kalau laporan kliennya adalah fitnah.
“Kalau ada yang mengatakan laporan ini fitnah, saya pastikan mereka kurang memahami situasinya, mereka kurang rekreasi. Ini bukan perkara main-main. Kami memiliki bukti kuat dan tidak akan mundur sampai kasus ini selesai,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kliennya kata Erles telah mengalami kerugian besar akibat tindakan Suhaili, termasuk masalah keuangan dan hilangnya aset-aset yang dikelola oleh kliennya di Pulau Lombok.
“Klien kami mengalami kerugian besar. Dari bisnis hingga aset-aset yang hilang tanpa penjelasan. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Pada akhirnya Erles menegaskan kembali, kasus ini akan terus berjalan dan pihaknya menantikan tindakan selanjutnya dari Polda NTB.
“Kami menunggu tindakan dari Polda NTB. Tidak ada perdamaian, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan penyewaan pemancingan kolam ikan miliknya Pemkab Loteng di desa Pemepek kecamatan Pringgarata. Suhaili kata Erles, diduga mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.
“Suhaili menjanjikan kerja sama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa Suhaili mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta. Seharusnya uang itu untuk kontrak kolam pemancingan yang terletak di Desa Pemepek.
“Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut Erles mengungkapkan, bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram,” jelasnya.
Erles menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan momen pilkada tetapi murni persoalan kejahatan yang dilakukan oleh Abah Uhel.
“Kami tidak ada urusan dengan pilkada. Ini murni soal kejahatan yang dilakukan oleh Suhaili,” ujarnya.
Selain itu, Suhaili juga dilaporkan telah menyalahgunakan rekening BCA atas nama Vega (pelapor).
“Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” katanya.
Menyikapi laporan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tersebut, Suhaili mengaku merasa difitnah agar tercoreng nama baiknya. Terlebih saat ini jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana Suhaili bakal menjadi salah satu kontestan yang ikut Pilgub NTB sebagai Cawagub dari Cagub Zulkieflimansyah.
Untuk itu, mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode ini, melalui kuasa hukumnya Abdul Manan, mengancam akan melapor balik ke Polda NTB.
“Klien kami sangat menyayangkan ini. Menjelang Pilkada, lawan-lawan politiknya memunculkan hal-hal yang sangat konyol. (Padahal) semua ini adalah tidak benar,” kata Hanan Selasa lalu (30/7/2024). (*)