Lombok Utara sergapye–Selama ini ada kesan di masyarakat betapa sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) akibat penerapan aturan berlalu lintas yang dikeluarkan Polri khususnya dari Satuan Lalu Lintas. Banyak yang gagal saat test tertulis maupun praktek berkendaraan.
Tak ingin melihat masyarakat gagal dan kecewa, polisi sekarang nampaknya berbaik hati, sesuai perintah Kapolri masyarakat agar tidak kesulitan mengurus dan membuat SIMm Polisipun melakukan langkah yang meringankan masyarakat.
Satuan Lalu Lintas di wilayah Polda NTB tidak terkecuali Polres Lombok Utara berikan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ini dilakukan guna mempermudah masyarakat Lombok Utara dalam proses pembuatan SIM, Selasa (08/11/22)
Selain itu masyarakat yang khawatir tidak lulus ujian SIM, bisa memanfaakan layanan bimbingan belajar (bimbel) untuk mengikuti tes pembuatan SIM. Seperti diketahui, kesulitan membuat SIM biasanya terletak pada tes mengemudinya.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SH SIK melalui Kasat Lantas Iptu Asri Putra Bahari S.Tr.K . mengungkapkan Saat dikonfirmasi media pada hari selasa 8 November di Mapolres setempat mengatakan bahwa mengingat banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan untuk lulus dalam ujian praktik syarat pembuatan SIM.
” Sat Lantas Polres Lombok Utara, memberikan Bimbel gratis kepada seluruh pemohon SIM agar memudahkan dalam ujian praktik tersebut, guna meningkatkan kwalitas pelayanan Satpas SIM, tutur Kasat Lantas
Asri menambahkan ketika dikonfirmasi media mengatakan, Bimbel gratis ini diberikan kepada calon pemohon SIM A dan C baru dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“Program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis, kegiatan Bimbel tersebut dibuka setiap hari senin pukul 15.00 – 17.00 Wita di Kantor Satpas Polres Lombok Utara, ” ujarnya