Bima sergapye–Penyidik Polres Bima Kota menetapkan pria uzur inisial A, berumur 60 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polresta Bima. penyidik telah menyita barang bukti, berupa satu stel pakaian korban dan bantal.
Orang tua bejat ini disangkakan Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelas AKBP Rohadi di Gedung Sat Reskrim Polres Bima Kota.