• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Perampok Ala Ninja yang Meresahkan Warga Kuripan Lombok Barat Dibekuk Polisi

Perampok Ala Ninja yang Meresahkan Warga Kuripan Lombok Barat Dibekuk Polisi

Lobar sergapye--Perampok ala ninja yang meresahkan warga Kuripan Lombok Barat berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan cadar dan mengancam korbannya dengan samurai.

Pelaku berinisial NA (28), Buruh warga Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara ditangkpa Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

Perampokan ala ninja ini tejadi di Dusun Pesongoran, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan. Setelah pelaku mengancam korbannya, Rabu 15 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia mengatakan korban masih berstatus pelajar 12 tahun.
“Korban seorang pelajar perempuan,” ungkapnya Sabtu (16/10).

Polres Lombok Barat menangkap tersangka berinisial NA, laki-laki (28) pekerjaan Buruh, warga Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara Kuripan, Lombok Barat.
“Perampokan terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian NA dengan menggunakan cadar masuk ke rumah korban,” terangnya.
Pelaku merusak jendela rumah korban, kemudian melalui jendela tersebut pelaku masuk ke kamar.
“korban saat itu sedang tidur, pelaku langsung membangunkan korban dan mengancannya dengan senjata tajam (samurai),” lanjutnya.

Pelaku memaksa korban menyerahkan barang mililnya sehingga pelaku berhasil mengambil satu pasang anting emas, uang tunai sebanyak Rp. 450 ribu, satu unit HP dan satu buah Tabung Gas 3 Kg.
“Barang-barang tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian Sekitar Rp. 2 juta,” katanya.

Mendapat laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan,
Dari hasil penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan salah satu barang bukti yang diambil oleh pelaku.

Dari informasi diketahui keberadaan barang milik korban ditemukan di Dusun Lendang Bile Desa Kuripan Utara Lombok Barat.
“Ternyata, dari hasil penelusuran, barang korban dikuasai oleh seseorang di Kuripan, dan setelah mencocokkannya dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban, hasilnya sangat identik,” katanya.
Dari hasil penelusuran ini, akhirnya diketahui asal muasal barang bukti tersebut, yang mengarah kepada NA, sehingga dengan tanpa perlawanan NA akhirnya berhasil diamankan.
“NA mengakui perbuatannya, bahwa melakukan pencurian ini seorang diri, kemudian NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat,” tandasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP, sebilah parang senjata tajam berbentuk Samurai, dan satu buah Cadar Warna Hitam.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *