• March 12, 2025
  • Last Update March 12, 2025 6:42 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Penumpas Begal Amak Sinta Jadi Tersangka, Kabid Humas Polda Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum

Penumpas Begal Amak Sinta Jadi Tersangka, Kabid Humas Polda Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum

Mataram sergapye – Dijadikannya korban begal inisial MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah jadi tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah membuat masyarakat geram dan marah.

Para nitizen heboh  di media sosial baik di facebook maupun di group WA, mereka  mencibir  penerapan hukum yang dilkaukan pihak kepolisian. Meski diketahui Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.

Dua dati empat korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Sedang dua begal lainnya  saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Sinta.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian. Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

Masyarakat diminta bisa memahami proses verbal atau proses hukum dan yang menentukan status (bersalah/tidak bersalah) Amaq Sinta karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan. Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta.

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkap Kabid Humas, Rabu (12/4).

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

“Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Artanto.

Antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia. Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” tandasnya.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *