Loteng sergapye–Seorang pengedar sabu di Praya Timur Lombok Tengah ditangkap saat sedang ngorok tidur di rumahnya. Tersangka berinisial M (37) diamankan bersama barang bukti, sekitar pukul 05.0 Wita, Kamis (16/12).
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan pelaku inisial M (37) Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 9 gram, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah Dompet warna putih motif kotak-kotak warna merah hijau.
Dikatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mengetahui pelaku di rumahnya, Kamis subuh tim langsung bergerak melakukan penangkapan “Saat itu pelaku sedang tidur dikamarnya. Saat dilakukan penggeleadahan ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di bawah kulkas.
Pelaku M mengakui sabu tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti.(red)