• June 21, 2025
  • Last Update June 19, 2025 5:36 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pengedar Narkoba Asal Jereweh Disergap Tanpa Perlawanan

Pengedar Narkoba Asal Jereweh Disergap Tanpa Perlawanan

Sumbawa Barat |sergapye— Diduga sebagai pengedar narkoba, Pria berinisial S (32)  asal Kecamatan Jereweh ditangkap petugas di RT.004 RW.002 Dusun Goa, Desa Goa Jereweh, sekitar pukul 15.35. Wita Kamis (25/8)

Dari tangan pelaku diamankan 28,15 gram narkotika jenis sabu-sabu. “Polisi menerima informasi  S merupakan pengedar narkoba jenis Sabu, pelakunya ditangkap di TKP tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, Jum’at (26/08).

Penangkapan  berawal dari pengembangan dan hasil interogasi terhadap tersangka FS yang mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang warga RT.009 RW.004 Dusun Batu Pisak, Desa Beru, Kecamatan Jereweh berinisial S.

“Dari tangan FS s petugas menemukan 4 poket Sabu dengan brat bruto 1,41 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi tisu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing 1, buah helm HBC, 1 buah HP Redmi warna gree, 2 buah korek api gas, 14 plastik klip kosong merk nasional dan 18 plastik klip kosong,” terangnya.

Setelah mengamankan FS petugas langsung memburu S. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 26,74 gram, 1 buah plastik merk musik angle, 1 tutup botol merk aqua yang terpasang, 1 pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna silver, 1 buah ATM BNI atas nama S, 1 buah tas merk wildtime&co warna hitam, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp.2.800.000

“Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar,” tandasnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *