Loteng sergapye--Diduga mencuri.mesin perahu, Mustafa (27) asal desa Tumpak Pujut ditangkap di dusun Mawun ketika sedang tidur<span;> pulas di rumahnya, sekitar puku l08.30 Wita, Kamis 12 Agustus 2021.M
Mustafa ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah. “Pelaku sudah kmai amankan,”tandas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Dijelaskan pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 08.00 Wita pelapor Selamat alias Amaq Sapar (31) asal dusun Mawun desa Tumpak pergi ke Mawun Raya Villa yang beralamat yang berjarak 3 Km dari rumahnya bersama istrinya untuk bekerja.P
Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita, ketika korban kembali ke rumahnya dia tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya.Berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Juni 2021, pelaku atas nama Mustafa (27) asal desa Tumpak Pujut ditangkap di dusun Mawun ketika sedang tidur.
Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit mesin perahu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.K
Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mesin perahu merk Yamaha warna hitam abu-abu 15 PK dengan nomor seri Yamaha E15DMH. 6B4K L 1311758.(bayu)