Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the barta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u848930435/domains/sergapye.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Penadah dan Pencuri HP Diringkus Reskrim Polresta Bima - SERGAPYE
  • December 3, 2024
  • Last Update December 3, 2024 12:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Penadah dan Pencuri HP Diringkus Reskrim Polresta Bima

Penadah dan Pencuri HP Diringkus Reskrim Polresta Bima

Bima sergapye— Tim Puma  Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota menangkap penadah dan pencuri HP pada hari Rabu, 24 Juni 2024, pukul 13.00 Wita di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahaean mengatakan  pelaku inisial MF (38) dari Kecamatan Rasanae Barat dan  IP (31) warga Kecamatan Rasanae Barat. berhasil diamankan. Korbannya Paskalis Santur Raja (21) dari Kabupaten Manggarai Timur,  berupa handphone merk OPPO A78 warna hitam dengan nomor IMEI1: 86294506227437 dan IMEI2: 862945062274363.

Kejadiannya, sekitar pukul 06.00 Wita, di atas Kapal Tunas Bunga Bahar, Pelabuhan Laut Bima, korban melaporkan kehilangan handphone yang saat itu sedang di-charge di samping tempat tidurnya. Pada pukul 05.00 WITA, handphone tersebut masih ada, namun saat korban terbangun pada pukul 06.00 WITA, handphone tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan melaporkannya ke SPKT Polres Bima Kota.

Tim Puma 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti dan  pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti dan  penadah berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim segera meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan  penadah beserta barang bukti berupa handphone merk OPPO A78. Setelah melakukan pengecekan IMEI, handphone tersebut sesuai dengan laporan korban.

Terduga penadah mengakui bahwa handphone tersebut dibeli seharga Rp 800.000 dari MF. Mendapatkan informasi ini, tim segera melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan MF di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Rasanae Barat. MF mengakui telah mencuri handphone tersebut di salah satu kapal di pelabuhan laut Bima sekitar pukul 05.00 WITA.

Selanjutnya, tim mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *