• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Penadah dan Pencuri AC RSUD Provinsi Terancam 4 Tahun Penjara

Penadah dan Pencuri AC RSUD Provinsi Terancam 4 Tahun Penjara

Mataram sergapye–Pelaku dan penadah yang mencuri AC RSUD Provinsi 23 September 2021 lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara Cakranegara.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya, ” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah dibruang jerjnaya Sabtu (9/10)

Yersangka berinisial MY (45) asal Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melakukan pencurian pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB. Satu tersangka lainnya yaitu TN, pria usia 41 tahun asal Lingkungan yang sama melakukan pembelian barang hasil curian yang dilakukan MY.

“Tersangka MY masuk kedalam Gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa pelaku Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pickup milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY.

Jenis barang yang di curi di Gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang, barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB.

“Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan, ” ungkapnya. Kerugian pohak RSUD mencapai puluhan Juta Rupiah.

Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah printer sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.

“Barang Bukti, bersama tersangka pelaku dan penadah (480) telah kami aman di Mapolsek cakranegara, ” jelasnya.

Kedua tersangka MY dan TN di tuntut pasal 363 dan 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *