• September 8, 2024
  • Last Update September 7, 2024 11:10 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pemkab Lotim Ajukan KUA dan PPKS Perubahan Anggaran 2023

Pemkab Lotim Ajukan KUA dan PPKS Perubahan Anggaran 2023

Lotim  sergapye— Mencapai indikator program dan kegiatan serta kinerja hingga berakhirnya tahun anggaran 2023, Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur mengajukan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut ditujukan menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA PPAS APBD Induk 2023, menyesuaikan SILPA, termasuk menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan peraturan menteri keuangan tentang perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah M. Juaini Taofik yang mewakili Bupati pada rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun anggaran 2023. Paripurna berlangsung Jumat (8/9) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur.

Sejumlah hal mengalami pergeseran maupun perubahan, baik dari sisi pendapatan dan belanja daerah maupun pembiayaan. Pendapatan daerah berubah dari Rp. 2 triliun lebih menjadi Rp. 3,136 triliun atau bertambah Rp.237,643 miliar. Penambahan tersebut berasal dari PAD yang naik Rp.214,678 miliar. Komponen PAD meliputi Pajak Daerah yang bertambah Rp.129,972 miliar, retribusi daerah mengalami penambahan Rp. 55,78 miliar lebih, dan lain-lain PAD yang sah bertambah Rp. 29,627 miliar berasal dari pendapatan BLUD di RSUD Soedjono Selong. Pendapatan Transfer juga mengalami penambahan Rp. 19,934 miliar  lebih sebagai akibat peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB. Komponen lainnya adalah   lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, bertambah sebesar Rp. 3 miliar lebih bersumber dari hibah program Upland dan kontribusi tembakau virginia.

Belanja daerah, dijelaskan juga mengalami perubahan, yaitu bertambah Rp.114,298 miliar lebih, dari semula Rp. 2,841 triliun lebih menjadi Rp.2,955 triliun lebih.

Sementara pada sisi penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 7, 572 miliar lebih disebabkan kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sesuai Perda nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya pada sisi pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 201,317 miliar

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *