• October 12, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pelantikan Kades Terpilih Lotim Molor, Tunggu Tiga Gugatan inkrah Secara Hukum

Pelantikan Kades Terpilih Lotim Molor, Tunggu Tiga Gugatan inkrah Secara Hukum

Lotim sergapye–Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar secara serentak di Lombok Timur berlangsung tertib, aman dan lancar. Namun rencana pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak pada 29 desa yang ada di 13 kecamatan yang digelar 28 Juli 2021 harus tertunda.

Pasalnya sejumlah calon kades tidak terpilih melakukan gugatan secara hukum. Sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkades, seharusnya pelantikan dijadwalkan akhir Agustus, namun ada 3 calon dari 3 desa yang mengajukan gugatan, sehingga harus menunggu putusan akhir.

Sekretaris Daerah Lombok Timur  (Sekda Lotim), HM Juaini Taofik selaku Ketua Panitia Pilkades serentak 2021 tingkat Kabupaten Lotim melalui sebuah acara talkshow di Podcast Mercusuar Sepit beberapa hari lalu membenarkan molornya pelantikan Kades tersebuy

Menurut Sekda, berdasarkan cacatan yang ada pada kepanitiaan kabupaten, 3 Calon Kades dari 3 desa yang tengah ditangani oleh tim sengketa, calon atas nama Khalil Bisri (Desa Aikmel) yang menggugat dugaan satu KTP dipakai di banyak TPS. Selanjutnya calon atas nama H Rusna (Desa Pohgading) menggugat selisih 7 suara yang menduga adanya kesengajaan suara tidak sah, dan calon atas nama Irati (Desa Obel-Obel) yang menggugat dugaan politik uang.

Sekda Lotim, Hm Juaini Taofik memaparkan, semua gugatan tersebut akan diselesaikan oleh tim Sengketa Pilkades. Hasilnya nanti akan dikeluarkan keputusan melalui SK Bupati. Manakala pihak penggugat tidak terima atas keputusan Bupati, barulah pihak calon yang keberatan itu boleh mengajukan gugatan ke pengadilan melalui PTUN. ‘’Jadi, yang digugat ke PTUN adalah SK Bupati,’’ kata Sekda.*

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *