Mataram sergapye –Paska pembakaran hotel Layang Layang Resorts Tampak Bole Dusun Kaliantan Desa Srewe Lombok Timur bagian Selatan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan pengerusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di Kawasan Hotel Layang-layang Resort.
Terhadap aksi anarkis disertai perusakan dan pembakaran hotel, pihak kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perihal tindak pidana tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” tandas Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).
Mengenai proses penegakan hukum, pihak Kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.
“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana pengerusakan,” jelasnya.
Namun demikian, dia juga mengaku pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan pemilik lahan hotel Layang-layang resort.
“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” jelas Lalu Iwan.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi tindak pidana Pembakaran dan Pengerusakan terhadap bangunan hotel Layang layang resort yang terjadi di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada, Selasa 31 Januari lalu. (Bayu)