• July 13, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

PARLEMENTARIA: POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PARLEMENTARIA: POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Lotim Sergapye–Ketua DPRD Lombok Timur Murnan   menyampaikan ucapan Selamat kepada seluruh peserta Musyawarah Rencana Pembangunan II (Musrenbang) 2022.  Diharapkan musyawarah atau rapat ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang tepat, dn implementatif guna memajukan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang kita cintai.

Hal itu disampaikan kepada Bupati Lombok Timur; anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok
Timur, Senin 21 Maret 2022

Dalam sambutannya ketua DPRD Lotim mengatakan Musrenbang merupakan pokok tahapan kegiatan yang penting yang harus disusun dalam upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, adalah bagaimana menjabarkan dokumen RPJMD menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahunnya. RKPD merupakan Dokumen Induk Tahunan yang memuat seluruh aspirasi masyarakat Kabupaten Lombok Timur, yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program setiap tahunnya.
Setelah RKPD dapat disepakati melalui Musrenbang di tingkat Kabupaten, maka akan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS. Kedua Dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Lombok Timur, yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam Musrenbang ini, kami akan sampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan sistematika sebagai berikut:
I. Latar Belakang
II. Maksud dan Tujuan
III. Pokok-Pokok Pikiran DPRD
IV. Saran/Penutup

I. LATAR BELAKANG
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahannya merupakan pondasi penguatan pemberian otonomi luas yang lebih diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerintahan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah; fungsi anggaran, yaitu menetapkan anggaran; dan fungsi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan ketiga fungsi tersebut di atas, DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
1. Membentuk Peraturan daerah yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
3. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melestarikan Anggaran Pembangunan Daerah dan Kerjasama Internaisonal di Daerah;
4. Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
5. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di Daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
8. Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah;
9. Memberikan Persetujuan terhadap rencana kerjasama antar Daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah.
Dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur telah menyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk rencana kegiatan pemerintah daerah tahun 2023. Juga sebagai tindaklanjuti dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban anggota DPRD terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Pada prinsipnya pokok-pokok pikiran DPRD merupakan cara pandang atau masukan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan daerah. Pokok Pikiran DPRD berasal dari usulan kegiatan aspirasi masyarakat atau kegiatan prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam perundang-undangan,” . Dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pasal 107 ayat (2) huruf f diatur bahwa perumusan rancangan awal RKPD untuk kabupaten/kota salah satunya mencakup pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota.
Dari hasil pelaksanaan tugas DPRD dari awal tahun 2019, DPRD telah merangkum dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang diharapkan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Diantara rangkuman dan rumusan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2022 terdiri dari arah kebijakan pembangunan daerah dan usulan kegiatan prioritas pembangunan daerah dari aspirasi masyarakat. Arah kebijakan tahun 2023 harus sejalan dan ditujukan untuk pencapaian target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan untuk semua program prioritas.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Pokok-Pokok pikiran DPRD dimaksudkan sebagai upaya DPRD Kabupaten Lombok timur dalam mengarahkan dan mengawasi strategi Pembangunan dalam mewujudkan visi Kepala Daerah, yaitu “Mewujudkan Lombok Timur yang adil, sejahtera dan aman”.
Adapun Tujuan disusunnya Pokok-pokok Pikiran DPRD Lombok Timur, yaitu:
1. Memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun dokumen awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
2. Mengepektifkan penyusunan RKPD, KUA dan PPAS, RKA-SKPD dan RAPBD Tahun Anggaran 2023.
3. Mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi Lombok Timur melalui perencanaan dan Penganggaran tahun 2023.
4. Mengarahkan penyusunan kebijakan dan Program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD.

III. POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
Rangkuman Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai berikut.
1) Pada tahun anggaran mendatang agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan efisiensi anggaran dengan baik, sehingga seluruh program kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal.
2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan hendaknya tidak membedakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta maupun pondok pesantren, mengingat bahwa lembaga swasta yang mengelola pendidikan memiliki konstribusi yang besar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembangunan dibidang pendidikan.
3) Agar pertumbuhan ekonomi terus dapat ditingkatkan hendaknya Pemerintah Daerah mampu memanfaatkan kekayaan sumber daya alam, peningkatan produksi dan produktifitas hasil pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan serta mampu menarik investasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4) Pembangunan bidang Aparatur Sipil Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan lagi. Namun demikian hal terpenting dari pembangunan Bidang Aparatur Sipil Pemerintah Daerah adalah peningkatan profesionalisme SDM baik secara kuantitas maupun kualitas.
5) Penempatan pejabat pada suatu jabatan tertentu diharapkan agar sedapat mungkin sesuai dengan pendidikan dan kompetensi-nya, dengan demikian diharapkan pejabat yang bersangkutan akan dapat menjalankan tugasnya secara professional.
6) Dengan meningkatnya jumlah kunjungan pada RSUD Sudjoeno selong, diharapkan agar kualitas pelayanan terhadap pasien lebih ditingkatkan lagi.
7) Pemerintah Daerah agar meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan, serta meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga mdis paramedic, dan peralatan kesehatan.
8) Kabupaten Lombok Timur memiliki sumber Daya alam (SDA) yang cukup tersedia, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan dan lain lain, begitu pula dengan potensi wisata didukung oleh objek wisata alam pegunungan dan pantai yang cukup luas dan indah. Jika semua potensi yang ada mampu digali dan dikembangkan serta mendapat perhatian dari pemerintah daerah secara serentak, maka akan terwujud masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, adil sesuai dengan harapan dan cita-cita kita bersama.
9) Pelaksanaan Sasaran, Target, Program dan kegiatan harus betul-betul mengacu pada Visi-Misi Kabupaten Lombok Timur dan yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023, serta Kebijakan Umum Anggaran harus di ejawantahkan secara aplikatif, sehingga tidak terkesan sloganistis.
10) Monitoring dan pengawasan harus lebih ditingkatkan dalam melaksankan anggaran, program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam dokumen perencanaan, untuk itu perlu ditingkatkan peran fungsi inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
11) Pengisian Jabatan pada masing-masing Satuan Kerja / Instansi Pemerintah Daerah, harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, dedikasi untuk mendorong peningkatan kinerja.
12) Dalam rangka tertib administrasi dibidang pertanahan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus menjadi fasilitator antara Instansi terkait (BPN, Notaris) agar tidak terjadi pengeluaran dokumen ganda (Tanah sudah dipecah tetapi sertifikat induknya masih keluar)
13) Untuk memenuhi bukti administrasi pendirian bangunan, maka pemerintah Daerah harus melakukan pendataan kembali terhadap berdirinya bangunan (perusahaan-perusahaan) yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
14) Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap Koperasi-koperasi simpan pinjam yang mengenakan bunga lebih dari ketentuan perbank-kan.
15) Merekomendasikan agar dalam pelaksanaan tugas-tugas pembantuan, Kepala Daerah mengawasi langsung dan mengkoordinasikan SKPD pengelola dana tugas pembantuan agar pelaksanaannya dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai harapan yang menugaskan dan agar senantiasa terbangun harmonisasi dengan program-progam yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur.
16) Membangun Kabupaten Lombok Timur hendaknya jangan hanya bertumpu pada APBD semata, membangun Lombok Timur dengan APBD sangatlah kecil, tidak sebanding mengingat luasnya wilayah Lombok Timur dengan jumlah penduduk terpadat di NTB. Oleh karena itu DPRD menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk terus menjalin komunikasi dan meloby Pemerintah Pusat agar bisa mendapatkan dana baik melalui dan Dekosentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan bersama maupun sember-sumber pendanaan lainnya.
17) Penyediaan Sarana Air Bersih untuk masyarakat wilayah selatan secara terencana dan permanen agar persoalan kekurangan air bersih setiap tahun dapat teratasi, begitu pula terhadap infrastruktur pertanian serta pemanfaatan DAM pandan dure secara maksimal dan berkeadilan.
18) Peningkatan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan terhadap kelompok UMKM dan kelompok usaha bersama harus terus ditingkatkan baik melalui pelatihan keterampilan dan menejemen usaha, maupun penyediaan bantuan modal.

19) Penguatan dan pengembangan badan-badan usaha milik daerah untuk menjadi badan usaha yang sehat dan maju sehingga dapat memberikan kontribusi yang memadai terhadap pendapatan daerah.
20) Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran harus serius diperhatikan Pemerintah Daerah, Karenanya Program pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja hendaknya menjadi perhatian dan diprioritaskan.
21) Pemerintah Daerah agar merencanakan secara konsisten pembangunan infrstruktur di Kabupaten Lombok Timur secara merata, berimbang dan berkeadilan.
IV. PENUTUP/SARAN
1) Kiranya pokok-pokok pikiran DPRD yang diuraikan di atas agar diakomodir dalam RKPD tahun 2023;
2) Hubungan kemitraan dan kerjasama antara unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan harmonis kiranya untuk terus kita jaga dan pelihara.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *