• December 21, 2024
  • Last Update December 21, 2024 12:37 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pabrik Penghasil Tembakau Lotim Berubah dari KIHT Menjadi APHT

Pabrik Penghasil Tembakau Lotim Berubah dari KIHT Menjadi APHT

Lotim sergapye— Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia pulau Lombok khusus Kabupaten Lombok Timur telah memiliki bangunan aglomerasi yang menaungi seluruh petani dan perusahaan mitra yang dibangun di eks pasar paok motong Kecamatan Masbagik.

Menyusul Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, diterbitkan SK nomor 188.45/304/PKAD/2023 terkait penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik. Merujuk SK itu, Sekda M. Juani Taofik pada Senin (4/9) di Ruang Kerjanya menjelaskan KIHT diganti aglomerasi pabrik hasil tembakau sejak 1 September lalu.

Sekda yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra menegaskan bahwa regulasi tersebut dirubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.” Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki  luas 1,3 hektar.

Perubahan tersebut diharapkan pula dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi. Sekda menganggap kekhawatiran  tersebut tidak berlebihan sebab lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman. Ia meyatakan nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *