Lobar sergapye —Beragam cara dilakukan sindikat narkoba agar barang haram laknat yang dibisniskan laku terjual. Salah satu modusnya, bandar narkoba nyambi sebagai sopir taksi dengan sasaran anak kuliahan di Mataram.
Aksi kejahatan modus baru dengan cara transaksi narkoba antara bandar dan konsumen narkoba berlangsung di dalam mobil, berhasil dibongkar Polresta Kota Mataram.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labu Api, Lombok Barat sekitar pukul 01.00 Wita Kamis (17/6/2021).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AA (50), warga Dusun tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Lombok tengah.
“AA berprofesi sebagai sopir salah satu perusahaan Taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah Barang Bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Modus pelaku, dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam kendaraannya. Para pembeli dari tersangka ini seolah seperti penumpang taksi, ” ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.
Modus ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.
“Kami memiliki dugaan kuat tersangka termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi Narkoba sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan Narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan, Polisi mendapatkan sejumlah Barang Bukti, yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram Bruto.
“Barang bukti alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.
Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.
“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.
Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.*