• February 23, 2025
  • Last Update February 23, 2025 1:13 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Nunggak BP Jamsostek, Ratusan Perusahaan Lotim Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Nunggak BP Jamsostek, Ratusan Perusahaan Lotim Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum

Lotim Sergapye – Perusahaan swasta di Lombok Timur masih bnayak yang belum memenuhi kewajibannya ke BP Jamsostek. Buktinya 125 perusahan menunggak pembayaran iuran per bulan, totalnya lebih dari 300 juta.

Kepala Cabang BP Jamsostek Selong, Akbar Ismail membenarkannya. ” 156 perusahan maaih menunggak pembayaran pembayaran iuran,”ujarnya kepada media, di kantornya Selasa 15 Juli 2020.

Disebutkan ada empat kategori tunggakan yaitu piutang lancar, kurang lancar, badan usaha yang diragukan, dan badan usaha yang macet. “Kebanyakan perusahaan yang nunggak di Lotim dengan kategori piutang lancar,”tandasnya.

Menurutnya, kategori piutang lancar yakni perusahaan yang menunggak iuran selama 1-3 bulan, kategori kurang lancar yaitu penunggakan yang mencapai 6 bulan. Sementara kategori diragukan merupakan perusahaan yang akan berhenti beroperasi atau tidak, dan kategori macet yaitu perusahaan yang berhenti beroperasi.

Sementara jumlah perusahaan macet di Lombok Timur lebih dari 22 perisahaan, apa sebab macetnya a kita belum menerima laporan secara detail,”ungkap Akbar Ismail

Pihak BPJamsostek Cabang Selong telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Iuran (SPI1) kepada para perusahaan yang menunggak di atas tiga bulan. Jika tidak memenuhi SPI1 dan SPI2, maka pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan.

“Jika tidak ada respon dari pengelola, kasus tunggakan itu akan di limpahkan ke kejaksaan,” tutupnya(Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *