• September 20, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Nikah Digeratiskan, Jumlah Permintaan Ijab Qabul Meningkat di KUA Selong

Nikah Digeratiskan, Jumlah  Permintaan Ijab Qabul Meningkat di KUA Selong

Lotim Sergapye–Selama pandemi Corona dari awal Maret hingga pertengahan Juni 2020 jumlah permintaan nikah melalui kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Selong Lombok Timur meningkat.
Meningkatnya angka pernikahan mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan menteri agama terkait pelayanan nikah.
Isi dari surat edaran mengenai aturan pelaksanaan pernikahan di masa pandemi covid-19, masyarakat diarahkan untuk melaksanakan akad nikah di KUA dan di luar KUA dengan beberapa persyaratan.
“Dengan surat edaran ini, calon pengantim diperbolehkan melangsungkan akad nikah di luar dan di dalam kantor, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19,” ujar kepala KUA kecamatan selong, Hamim Najmi, Selasa (16/6).

Dikatakan, aturan baru ini tetap di informasikan ke pemerintah desa supaya disampaikan ke masyarakat. “Biar ada komitmen dari masyarakat untuk mematuhi aturan baru ini sebelum petugas KUA turun ke lapangan supaya jangan terlalu banyak yang hadir, itu resiko pernikahan pada saat seperti ini” harapnya. Harapannya untuk memberikan rasa aman dari penularan covid-19.
Selama menyebarnya virus jahat corona 3 bulan yang lalu, KUA banyak menunda pelayanan pernikahan di luar kantor, karena bersamaan dengan surat edaran sebelumnya diikuti dengan penguncian sistem pendaftaran nikah secara online dari pusat.


Hamim Najmi menambahkan, sebelum wabah melanda setiap bulannya ada 2 sampai 3 pernikahan, sekarang angka pernikahan melonjak sampai lebih dari 20, ini disebabkan karena puncak pernikahan biasanya terjadi dibulan Syawal. “Pernikahan dikantor KUA sekarang lebih banyak, karena gratis” tambahnya.(Bayu/Agus)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *