• February 5, 2025
  • Last Update February 1, 2025 3:11 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Niat Beli Sabu dari Hasil Curi Baju Distro, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Niat Beli Sabu dari Hasil Curi Baju Distro, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Mataram sergapye – Modus pura-pura membeli pakaian dilakukan dua pemuda di salah satu Distro pakaian di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, pada Selasa (16/11).

“Keduanya, N (18) dan F (27). Mereka memilih-milih pakaian. Tersangka N, meminta pelayan untuk mengambil pakaian yang diinginkan. Setelah pelayan pergi, tersangka F langsung memasukkan 1 jaket dan 2 baju kaos ke dalam jaketnya,” beber Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. pada media, Kamis (18/11).

Setelah itu, keduanya mengatakan kepada pelayan Toko bahwa tidak jadi membeli dan pergi meninggalkan Toko tersebut. “Saat pelayan Toko mengecek, ia melihat beberapa pakaian hilang dan mengecek CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kadek Adi.

Tersangka mengakui, akan menjual pakaian tersebut dan hasilnya akan dipakai beli Sabu. “Tersangka belum sempat menjual, karena keduanya berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” pungkasnya.

Kini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polresta Mataram. “Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *