• September 7, 2024
  • Last Update September 7, 2024 11:10 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Miris..Peredaran Narkoba di Lombok Timur Dikendalikan Seorang dengan Sebutan Ustadz dan Jenderal Yusuf

Miris..Peredaran Narkoba di Lombok Timur Dikendalikan Seorang dengan Sebutan Ustadz dan Jenderal Yusuf

Mataram sergapye —Berrdasarkan pengembangan dari keterangan  8 orang tersangka yang diamankan pihakml kepolisian , tim bergerak mencari orang yang disebut ustadz. Ternyata yang bikin kita miris itu, di dalam rumahnya ada satu ruangan yang dijadikan tempat memproduksi Narkoba jenis sabu “,  bebernya.

Selain itu, yang disebut “Jendral Yusuf” itu  sebagai bandar Narkoba sekaligus sebagai penyedia peralatan produksi sabu di rumah ustadz tersebut.

“Jendaral Yusuf inilah yang menyuplay perlatannya, dia juga kan bandar narkoba”, tandasnya.

Dalam kesemptan itu juga, Ia berterimaksih dan mengapresiasi masyarakat NTB yang selama ini tidak pernah berhenti menginformasikan  peredran narkoba di NTB.

“Kami ucapkan terimaksih kepada masyarakat NTB, yang selama ini telah membantu kami. Untuk menginformasikan peredaran narkoba di daerah Bumi Gora ini”, ucapnya.

Ada pun ke 8 (delan) orang yang berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim,  pada saat melakukan penggerebekan di TKP pertama yakni, di empat kamar kos tersebut diantaranya inisial SRA alias HD, Laki – laki (24), alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur
Sementara bertindak sebagai pengedar. 2. RS alias RO, Laki – laki (27), alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur, (Pengedar). 3. HA alias DG, Laki – laki (24), Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur, (Pengedar). 4. RP alias RZ, Laki – laki (25), alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur, (pengedar). 5. LN alias LM, Laki – laki (27 ), alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur,  (Kurir). 6. RAK alias RAM, Laki – laki (36), alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur. 7. HD alias HM, Laki – laki (37), alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong,  Lombok Timur sebagai Bandar Narkoba. 8. SH alias DY Laki – laki (32), alamat Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur, sebagai Pembeli Narkotika.

Sewaktu penangkapan Kedelapan orang tersebut, disaksikan oleh Ketua RT setempat dan pemilik Kos kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos yakni, dikamar 1,  petugas berhasil mengamankan Sabu, beserta 1 Klip isi 5 Poket, kemudian Sabu 1 Poket berada di belakang salon, Sabu disimpan  didalam tempat Mentos 3 Klip, sabu  1 Poketnya lagi  berada di lantai kamar. Adapun  Berat Bruto keselurahan BB Narkotika di kamar satu sebanyak 15.28 gram. Sedangkan di Kamar 2, tim berhasil megamankan 1 unit Timbangan Digital, 1 Kotak Hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 Buah Alat hisap, 1 unit HP Realmi Biru, 1 unit HP iPhone putih, 1 unit HP Oppo android dan 2 unit HP Samsung lipat.

Kemudian di Kamar 3, Petugas juga berhasil mengamankan 1 Klip kecil BB Sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 Unit Timbangan digital, 1 unit HP kecil hitam, 1 Buah Bong alat penghisap sabu, 1 Buah Dompet Coklat, Uang Rp 2.450.000 (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 Dompet coklat kecil.

Dan di Kamar 4, Juga berhasil diamankan itu berupa, 1 Klip kecil BB Sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP androit warna putih, Uang milik Hamdi Rp 6.107.000 (Enam Juta seratus tujuh ribu rupiah), 1 Unit HP warna hitam, dan Uang milik Samsul Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah).

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis Sabu-sabu.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni,  SS alias UT, laki-laki (43 ), alamat Lingkungan Peringgasele, Kecamatan Peringgasele, Lombok Timur. (Pemilik pabrik pembuat sabu). Dan RW alias RIS, laki-laki (43), alamat Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur, (Anak buah tersangka SS).

Pengerebakan tersebut, juga  disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Kemudian tim melakukan penggeladahan, didalam rumah tersangka ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya yakni, 1 (satu) unit pemadam api (Apar), 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter MEKIHEITAMIN cair, 1 Liter MIXSOFIR cair, 1 Liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 Liter MURNI cair, 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter, 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca, dan 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml.

Untuk proses hukum lebih lanjut ke 10 Orang tersangka berikut barang buktinya akan diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Pasal 113 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. tidak bosan-bosannya menghimbau kepada siapa saja yang terlibat dalam predaran Narkoba untuk segera berhenti melakukan kejahatan tersebut. Karena Ia bersama tim dan jajarannya terus memburu pelaku hingga di NTB tidak ada lagi yang namanya narkoba dan sejenisnya.

“Zero toleran terhadap narkoba di NTB ini,  siapa pun dia Saya bersama anggota tim akan hadapi,  dan segera berhenti… segera berhnti jadi bandar narkoba Jangan sampai saya dan tim sampai ke tempat anda, ingat itu pesan saya”, tegasnya

“Tidak putus-putusnya saya berpesan kepada anda-anda bandar narkoba, segera hijrah sudah banyak masyarakat yang menjadi korban anda”, tutupnya. (ros/bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *