Sumbawa Barat sergapye— Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mennagkap.pelaku.narkoba berinisial SP (30) sekitar pukul 20.30 Wita Jumat (22/4) Di sebuah rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat,.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi mengatakan, terduga pelaku beralamat di RT 011, RW 04 dusun Kerato, Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 poket bekas sabu, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 bendel plastik klip, 1 buah hp merk Nokia warna biru dan 3 buah plastik klip ujungnya runcing.
Kronologis kejadiannya bahwa, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 16.00 wita, anggota opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh sering di gunakan untuk pesta narkoba.
Informasi itu ditindak lanjuti anggota satnarkoba melakukan penyelidikan, setelah itu sekitar pukul 20.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki SP. “Setelah melakukan penangkapan, anggota opsnal melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh KSB dan menemukan barang bukti,” tutur eddy.
” Barang bukti dan terduga pelaku yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *