Kota Bima sergapye– Oknum kepala Sekolah Dasar (Kasek SD) di Kota Bima yang mencabuli muridnya beberapa waktu lalu, akhirnya ditahan pihak kepolisian setempat
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, menahan HS (50) Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima.
Akibat tindakan tidak senonoh HS dinon aktif jadi Kasek yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat, pelaku resmi ditahan Kamis 6 Agustus 2021
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
“Tersangka diduga melanggar pasal Pencabulan dan perlindungan terhadap anak,”tandasnya.(bayu)