• September 20, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Merampas Dompet Berisi 11Juta, Tersangka Langganan Rutan Kembali Dijebloskan Ke Penjara

Merampas Dompet Berisi 11Juta, Tersangka Langganan Rutan Kembali Dijebloskan Ke Penjara

 

Mataram Sergapye–Merampas dompet berisi Rp.11 juta, warga lingkungan Pandansalas Kelurahan Mayure Caknegara Mataram berinisial NAP (47) diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Pelaku ditangkap atas laporan korban, kepolisian meringkus pelaku di rumah temannya di wilayah Batujai, Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. ‘’ Pelaku ini kami tangkap senin malam di Batujai. Itu rumah temannya,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur, Selasa Malam (21/07/2020).
Pencurian terjadi Sabtu Malam (18/07/2020). Berawal saat pelaku dan dua orang rekannya setuju membantu korban untuk mencari seseorang. Pelaku dan dua orang rekannya mengaku mengenal wanita yang dicari korban. Keempatnya lalu pergi mencari seseorang itu menggunakan mobil pick up korban. Di tengah perjalanan, pelaku dan dua rekannya melihat dompet tebal berisikan uang milik korban. Seketika langsung merampas dompet tersebut. ‘’ Bisa dibayangkan sempitnya duduk berempat didepan mobil pick up. Diambil uangnya dan kerugian korban itu Rp 11 juta,’’ bebernya.
Setelah mencuri uang milik korban. Pelaku dan dua orang rekannya membagi hasil curian. NAP mendapat bagian Rp 2,7 juta. Sedangkan sisanya dibagi kedua rekannya. Petugas memastikan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang belum tertangkap. ‘’ Identitasnya sudah ada. Kita masih kejar yang dua orang itu,’’ tuturnya.
Zaki memastikan, NAP bukan pemain baru. NAP memiliki catatan kriminal dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Pertama kali dipenjara karena tersandung kasus perjudian. Kedua, NAP ditangkap dan dipenjara 5 tahun 3 bulan dikasus sabu. ‘’ Ini yang ketiga kali dia ditangkap. Dia ini residivis dan baru tiga bulan lalu bebas,’’ papar Zaki.
Kapolsek Cakranegara tidak habis pikir. NAP masih saja berulah dan terlibat tindak pidana. Padahal sudah dua kali ditangkap dan dipenjara. ‘’ Setelah ini sadar ya pak. Jangan diulangi lagi. Kita tidak tahu umur itu sampai kapan,’’ tukasnya.
Pengakuan NAP cukup polos didepan petugas. Keterangan kepolisian tidak ada yang dibantah. Pria 47 tahun itu mengaku mencuri uang korban bersama dua orang rekannya. Dari Rp 2,7 juta jatah bagiannya. Hanya tersisa Rp 650 ribu. ‘’ Saya pakai untuk minum-minum miras. Sudah tiga kali ini saya ditangkap petugas,’’ ungkap NAP.
Dari perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *