Lotim sergapye–Pihak kepolisian Lombok Timur khususnya satuan lalu lintas memberi kemudahan untuk penyandang Distabilitas dalam berkendaraan. Kepolisian mengeluarkan SIM D bagi pemohon Disabilitas di Satpas Polres Lombok Timur hari Selasa, 13 Oktober 2020.
Sebanyak 8 SIM D dikeluarkan Selasa kemarin, setelah penyandang Disabilitas lulus melalui uji tes. Dan satuan lalu lintas dengan senang hati melayani mereka.
Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur dulunya hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, namun sekarang sudah bisa menerbitkan SIM D. SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/ berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.
Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.
Hari ini terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur. Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ) Lombok Timur. Dengan mereka memiliki SIM, mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara.(Bayu)