• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Melawan Saat Mau Ditangkap, Residivis yang Sekap Korbannya di Door Polisi

Melawan Saat Mau Ditangkap, Residivis yang Sekap Korbannya di Door Polisi

Mataram sergapye— Berusaha melarikan diri saat mau sergap Tim Puma Polres Mataram, residivis berinisial M kembali ditangkap dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas

Tim Puma Polresta Mataram memberikan tindakan tegas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya 10 Agustus 2021 di Wilayah Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM saat Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Curas oleh Tim Puma Polresta Mataram, Senin 16 Agustud di Mapolresta Mataram. Hadir mendampingi Kapolresta Mataram saat itu Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni SH.

Dijelaskan pelaku M adalah mantan residivis kasus yang sama. M di tangkap sekarang ini karena telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap korban. Pelaku masuk kerumah target dengan cara memanjat tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah target. Saat masuk kedalam rumah M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual. Namun saat itu penghuni rumah ternyata terbangun lalu keluar dari kamarnya dan kaget melihat ada orang didalam rumah nya dan spontan berteriak “Maling”.jelas Heri.

Mendengar terikaan korban pelaku bukannya.kabur atau mengurungkan niatnya mencuri. Justru dia mennjukkan aksi sadisnya langsung balik kearah korban mendekap penghuni rumah dengan mengancam membunuh bila berteriak. Korban yang seorang perempuan renta (62) tahun bernama NA tersebut sontak takut dan terdiam karena ancaman M. Kepada korban yang diisekap pelaku M menanyakan dimana menyimpan uang atau barang-barang berharga.

“Dimana uang, kata pelaku kepada korban (NA), korban menjawab tidak punya uang. Lalu M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan oleh NA. Karena rasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakan nya,” jelas Heri.

Setelah memperoleh sejumlah perhiasan korban, M yang beralamat dari kelurahan yang sama dengan korban lantas kabur setelah mengancam korban nya.

“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah dan kabur,” tutur Heri.

Berdasarkan keterangan dari korban NA saat melaporkan peristiwa tersebut, Tim Puma Polresta memburu pelaku dengan mengumpulkan data, dan berdasarkan keterangan saksi dan korban, Tim Puma ahirnya membekuk pelaku di kediamannya. Saat penangkapan pelaku M tidak koperatif dan melawan serta berusaha kabur, Tim Puma ahirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang merupakan residivis spesialis Curas dan Curanmor ini. ” Ungkap Heri.

Sementara barang hasil curian diamankan darinpenadah berinisial O. Tim Puma mengamankan 1 buah tas Selempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, sebuah ketapel, 1 buah pinset besi, 1 buah Cutter, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru.

“Tersangka kami jeratt pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”tutup Heri.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *