Mataram sergapye – Pencurian Sepeda Motor (curanmir) yang terjadi di Jalan Seruni, Lingkungan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang terjadi pada 12 Desember 2021 pelkaunya berhasil ditangkap. Komotan curanmir ini melibatkan 5 orang tersangka, 3 orang sebagai pencuri dan 2 sebagai Penadah.
“Awal terungkap nya kasus ini saat Sepeda Motor korban ditemukan pada warga berinisial U (41) warga Suralaga Kabupaten Lombok Timur yang di beli dari pelaku B yang kini di tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM saat Konferensi Pers, di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis .(23/12)
Kapolresta yang didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, SIK, SH dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menerangkan ketiga tersangka pencurian sepeda motor tersebut diantaranya berinisial W, (21) Talamat Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, A dan sdr. R. Sedangkan dua orang penadah berinisial U dan B.
“Tersangka W dan U kini telah diamankan di Polresta Mataram, sementara A diamankan di Polres Lombok Tengah. Sedangkan satu tersangka R dan satu Penadah B saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Heri.
Heri menjelaskan kronologis pencurian, pelaku W, R dan A dari Lombok Tengah menuju Kota Mataram dengan menggunakan sepeda Motor berboncengan tiga. Saat berada di jalan Seruni mereka berhenti di salah satu kos. Melihat keadaan sekitar sepi R dan A masuk ke dalam pekarangan kos tersebut sedangkan W menunggu di kendaraan sambil berjaga-jaga melihat situasi.
“Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka ( R dan A) langsung kabur bersama yang diikuti W menuju Lombok Tengah,” ungkap Kapolresta.
Setelah itu tersangka R dan A menjual sepeda motor yang dicuri tersebut kepada B di wilayah Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah seharga 2 juta rupiah. Dan setelah itu dibagi kepada W, R dan A masing-masing mendapat sekitar 650 ribu rupiah.
“Tersangka B yang masih buron tersebut menjual sepeda motor tersebut kepada U. Dan oleh penaah U mengetok ulang Nomor Rangka Mesin dan Mesin. Saat ini U dan W telah diamankan,”beber Heri.
Atas tindakan ini tersangka di ancam pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Tersmagka B dan R sudah masuk ke DPO kami, secepatnya akan kami amankan,” pungkasnnya.(bayu)