• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Lagi Tiga Bandar Narkoba dan 28,56 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Lagi Tiga Bandar Narkoba dan  28,56 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Mataram sergapye— – Diduga sebagai bandar sabu tiga pria asal kota Mataram terpaksa diamankan Tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dimintai keterangannya di Mapolresta Mataram, (10/10) sekitar pukul 22:00 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan adanya 3 pria yang diamankan (tadi malam red) di TKP lokasi di wilayah Cakranegara Utara Kota Mataram, (11/10).

Yogi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima terkait adanya lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Kemudian memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Alhasil setelah beberapa lama melakukan penyelidikan dan memang melihat adanya orang yang patut dicurigai berdasarkan gerak gerik dan ciri-ciri sesuai informasi,”kata nya.

Tak butuh waktu lama tim langsung masuk kesalah satu rumah di jalan Ngurahrai Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram (TKP 1) dengan mengamankan 2 terduga.

“Setelah kami amankan terduga kemudian memanggil aparat lingkungan setempat untuk dilakukan penggeledahan. Selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa sabu yang tersimpan dalam beberapa klip, kemudian alat isap, Hp yang di geledah di 2 kamar dan teras rumah tersebut,”jelas Yogi.

Kemudian setelah mengamankan terduga petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi tentang si pemilik barang, lokasinya masih di wilayah lingkungan Sindu Cakranegara Kota Mataram (TKP 2)

” Di TKP 2 ini kami mengaman seseorang yang diduga pemilik barang dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan aparat lingkungan setempat,”beber Yogi.

Dari hasil penggeledahan di dua TKP tersebut diamankan beberapa barang bukti, seperti ; sabu seberat 27,56 gram brutto, alat Konsumsi, alat komunikasi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Sedangkan terduga yang diamankan tersebut yakni : IBB, pria 38 tahun, alamat Cakra negara Utara, kota Mataram. Kemudian IMD (28) dan MS (28) yang juga beralamat di wilayah yang sama.

“Ketiganya merupakan warga sekitaran wilayah Cakranegara Kota Mataram,”tegasnya.

Saat ini pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *