• November 21, 2024
  • Last Update November 21, 2024 9:53 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Lagi Polresta Bima Tangkap 3 Pengedar Sabu

Bima sergapye—Tiga pelaku kejahatan narkotika ditangka Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama barang  bukti sabu seberat 14,27 gram. Ironisnya barang haram itu didapatkan dari tersangka narkoba yang masih. Mendekam di Lapas di pulau Lombok..

Kasat Resnarkoba Polresta Bima, Iptu Dediansyah,  mengatakan barang bukt sabu 14,27 gram diamankan. Para pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kuripan, Lombok Timur.

Operasi penangkapan pertama terhadap AH (27), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang digerebek di jalan lintas Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat ditangkap, dari tangan Ah diamanka barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal diduga sabu, bungkusan rokok, sebilah golok, tisu, bungkusan plastik, korek gas, handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 795 ribu.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku AH tidak sendirian. Di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dua pelaku lainnya berhasil diringkus yakni HR (21) dan FT (27) sebagai pengedar. Dari kedua pelaku diaman anantara lain plastik klip kosong, bong, tabung kaca, sumbu, kotak handphone, tiga buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 227 ribu.

“komplotan ini i telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandas Iptu Dediansyah.(smile)

 

Merasa ada keterkaitan dengan pengedar lain dan dugaan adanya sabu yang disembunyikan, Tim Kaisar Hitam kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dua pelaku lainnya berhasil diringkus. Kedua pengedar tersebut adalah HR (21) dan FT (27), keduanya merupakan warga setempat.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain plastik klip kosong, bong, tabung kaca, sumbu, kotak handphone, tiga buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 227 ribu.

“Para pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Dediansyah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *