Kota Bima sergapye--Residivis Curanmor di Bima Kota menyerah setelah timah panas bersarang di kakinya. Ketika itu tersangka RS (20) berusaha kabur dan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota yang sudah mengepung tidak membiarkannya lolos.
Setelah tembakan 3 kali peringatan tidak dihiraukan, akhirnya dia dilumpuhkan. Padahal RS saat itu sudah diamankan dan tengah dalam perjalanan menuju lokasi dimana disimpan sepeda motor dan pengembangan atas dugaan pencurian yang dilakukannya.
Kronologi penangkapan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Berdasar Surat DPO Nomor : DPO 30 / X / 2021 / Reskrim dan laporan Polisi Nomor : LP/K/228/VI/2019/NTB/Polres Bima Kota, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid, langsung bergerak menyelidiki dan mencari keberadaan RS.
Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di jalan lintas Desa Soki Kecamatab Belo Kabupaten Bima segera dikuntit petugas.
Tidak menunggu lama sambung Kasat Reskrim, Tim Puma 1 langsung meluncur ke tempat pelaku berada. “Setiba di TKP, pelaku yang melihat kedatangan dari Tim berusaha melarikan diri, namun dengan sigap Tim berhasil mengamankan pelaku,”urai Rayendra.
Saat membawa pelaku untuk melakukan pengembangan barang bukti Sepeda motor Honda Scoopy yang sudah di jual di sekitar wilayah Langgudu Kabupaten Bima, ditengah perjalanan pelaku mengelabui petugas dengan meminta ijin untuk buang air kecil.
Residivis terduga pencuri motor ini pun sambung Kasat Reskrim, tetiba berontak, melawan petugas serta kabur. Tim yang tidak mau pelaku lolos, melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali serta menyuruh pelaku untuk berhenti.
Imbauan dan tembakan peringatan ke udara sama sekali tidak digubris hingga akhrinya terpaksa, tembakan terukur mengenai kaki teduga pelaku.
”Terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan dan melarikan diri,”kata Rayendra.
Setelah dilakukan perawatan di RSUD Bima pelaku diamankan di Mako Polres untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.*