Lombok Uara sergapye— Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menyergap seorang kurir Narkotika jenis Sabu di Dusun Gondang Barat Kecamatan Gangga Lombok Utara sekitar pukul 01.00 Wita Senin ( 31/1)
Pelaku berinisial Yd als Culun asal dusun Tegal Desa Jagerage Kecamtan Kuripan Lombok Barat, cuuln tengah mengirim sabu kepada Yd asal Gondang Kecamtan Gangga Lombok Utara,
Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana membenarkan penangkapan pelaku di Dusun Gondang Barat Kecamatan Gangga
Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam. Langkahnya dihentikan dan ketika dilakukan penggeledahan dipimpin Kasat Narkba bersama tim, sempat pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti di area TKP jarak satu meter dari tempat penggeledahan. Petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga nakotika jenis sabu dengan berat 3,78 gram.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tegasnya.
Akibat perbuatannya, kurir sabu asal Kuripan ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun,”tandasnya..*